Vonis Crazy Rich Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Vonis Crazy Rich Surabaya, Budi Said diperberat menjadi 16 tahun penjara. (Foto: MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengubah amar putusan Crazy Rich SurabayaBudi Said atas kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Hukuman Budi diperberat menjadi 16 tahun penjara dan dendan Rp1,1 miliar.

Perubahan putusan tersebut atas dikabulkannya permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan ini diketok okeh ketua majelis Herri Swantoro, dengan dibantu Hakim anggota diantaranya, Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000," tulis salinan putusan yang diterima, Jumat (21/2/2025).

Selain itu, majelis hakim juga menegaskan, jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,1 miliar. Namun, apabila selama satu bulan setelah putusan ini memiliki hukum tetap, dan terdakwa tak mampu membayar yang pengganti maka harta bendanya akan dilelang.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

4 hari lalu

Waketum MUI: Banyak OTT Bukan Tanda Berhasil, Justru Bukti Kegagalan Berantas Korupsi

5 hari lalu

Begini Konstruksi Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU yang Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

6 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal