Vonis Crazy Rich Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Vonis Crazy Rich Surabaya, Budi Said diperberat menjadi 16 tahun penjara. (Foto: MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengubah amar putusan Crazy Rich SurabayaBudi Said atas kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Hukuman Budi diperberat menjadi 16 tahun penjara dan dendan Rp1,1 miliar.

Perubahan putusan tersebut atas dikabulkannya permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan ini diketok okeh ketua majelis Herri Swantoro, dengan dibantu Hakim anggota diantaranya, Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000," tulis salinan putusan yang diterima, Jumat (21/2/2025).

Selain itu, majelis hakim juga menegaskan, jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,1 miliar. Namun, apabila selama satu bulan setelah putusan ini memiliki hukum tetap, dan terdakwa tak mampu membayar yang pengganti maka harta bendanya akan dilelang.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

KPK Periksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, Dalami Temuan Uang di Rumah Kadis

8 hari lalu

Kubu Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji Tambahan Tak Diputuskan Sepihak, Ungkit MoU RI-Saudi

8 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Praktisi Hukum Nicholay: Sukanto Tanoto Patut Diperiksa

9 hari lalu

Kejagung Periksa Saksi terkait Kasus Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal