Vonis Crazy Rich Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Vonis Crazy Rich Surabaya, Budi Said diperberat menjadi 16 tahun penjara. (Foto: MNC Portal)

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp1,1 triliun, yang terdiri atas:

- Sebanyak 58,841 Kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp 35.526.893.372 (Rp35,5 miliar)

- 1.136 Kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas ANTAM per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.

Sebelumnya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU selama 16 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
5 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
7 hari lalu

KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!

Nasional
11 hari lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal