Vonis Crazy Rich Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Vonis Crazy Rich Surabaya, Budi Said diperberat menjadi 16 tahun penjara. (Foto: MNC Portal)

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp1,1 triliun, yang terdiri atas:

- Sebanyak 58,841 Kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp 35.526.893.372 (Rp35,5 miliar)

- 1.136 Kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas ANTAM per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.

Sebelumnya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU selama 16 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

Nasional
3 hari lalu

Nadiem Makarim Siapkan Kesimpulan Praperadilan, Diserahkan ke Hakim Besok

Nasional
3 hari lalu

Kasus SPJ Fiktif, Eks Kadisbud Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
5 hari lalu

Sidang Praperadilan, Kubu Nadiem Makarim Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal