Vonis Crazy Rich Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara

Danandaya Arya Putra
Vonis Crazy Rich Surabaya, Budi Said diperberat menjadi 16 tahun penjara. (Foto: MNC Portal)

"Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," tulis putusan tersebut.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp1,1 triliun, yang terdiri atas:

- Sebanyak 58,841 Kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp 35.526.893.372 (Rp35,5 miliar)

- 1.136 Kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas ANTAM per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.

Sebelumnya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU selama 16 tahun penjara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

2 hari lalu

Terungkap, MAKI Telah Laporkan Kasus Korupsi Asabri ke KPK sejak Akhir 2024

2 hari lalu

Yaqut jelang Pelimpahan Kasus Kuota Haji: Bismillah, Semoga Kebenaran Terungkap

4 hari lalu

Polri Segera Limpahkan Barang Bukti Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal