Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Helena untuk membayar uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Helena dipidana selama delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara.