"Karena masyarakat yang semakin demokratis akan terus teriak mencari keadilan. Kita kan mencari keadilan siapapun karena itu maka pengadilan itu bukan hanya menegakkan hukum, tapi menghadirkan keadilan," ujarnya.
Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof Dr Eddy Hieriej sebelumnya menilai, Irman Gusman tidak semestinya dihukum karena ‘hakim memutus dalam keragu-raguan’ dan terdapat ‘kekeliruan nyata’ dari putusan tersebut. Vonis atas perkara ini juga mencerminkan ketidakadilan.
Sementara pakar hukum pidana formil UII Arief Setyawan menegaskan, kekeliruan dalam penanganan kasus ini mulai dari proses penangkapan hingga pra-peradilan yang digugurkan di tengah jalan. Selain itu, hakim telah menggunakan pasal-pasal yang tidak tepat dalam menghukum Irman Gusman.