JAKARTA, iNews.id – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof Jhon Pieris menilai eksaminasi terhadap vonis perkara mantan Ketua DPD Irman Gusman wajar dilakukan. Eksaminasi dilakukan karena vonis dianggap tidak tepat atau keliru.
Pieris menuturkan, eksaminasi merupakan hal biasa. Proses tersebut akan menguji atau menilai apakah suatu vonis yang dijatuhkan hakim sudah benar atau tidak. Tak terkecuali perkara dengan terdakwa Irman Gusman.
"(Karena) putusan itu belum tentu benar, jadi eksaminasi terhadap kasus Irman Gusman itu wajar-wajar saja," kata Pieris saat menjadi narasumber dalam diskusi interaktif dan bedah buku 'Menyibak Kebenaran Eksaminasi Terhadap Putusan Irman Gusman’ di Gedung Graha Wiliam Soeryadjadja, UKI, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019).
Menurut dia, dalam dunia kampus eksaminasi untuk melihat di mana kelemahan-kelemahan putusan itu baik dari jaksa, hakim, maupun saksi-saksi.
Eksaminasi merupakan suatu kaidah yang mendasar untuk mencari kebenaran atas semua keputusan hakim pengadilan. Terlebih, kebenaran tertinggi bukan pada putusan tersebut melainkan ada pada kebenaran yang bersifat transendental.