Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Hakim Sebut Juliari Batubara Tidak Berani Tanggung Jawab

Ariedwi Satrio
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Juliari terbukti bersalah menerima suap terkait pengadaan Bansos Covid-19.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberatkan putusan terhadap Juliari yakni karena sikap terdakwa tidak kesatria. Juliari dianggap berani menerima suap tapi tidak berani bertanggung jawab.

"Hal memberatkan, satu perbuatan terdakwa tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkal perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Tak hanya itu, hakim juga menilai suap yang diterima Juliari di saat keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah covid-19 menjadi salah satu pertimbangan hakim yang memberatkan putusannya.

Sedangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan putusannya yakni, karena terdakwa Juliari Batubara belum pernah dijatuhi pidana. Selanjutnya, hakim menilai terdakwa sudah cukup menderita karena disanksi sosial oleh masyarakat.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur Hakim Damis.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
13 hari lalu

Bos Tambang Beri Rp1 Miliar ke Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto, Atur Hasil Audit

14 hari lalu

KPK Ungkap Saksi Kasus Pajak Banjarmasin Kembalikan Uang Senilai Rp9,5 Miliar

15 hari lalu

KPK Kembangkan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, Terbitkan 3 Sprindik Baru 

22 hari lalu

Ditahan KPK, Anggota DPRD Jatim Mahrus Diduga Suap Rp1,5 Miliar demi Dapat Hibah Rp83,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal