Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Hakim Sebut Juliari Batubara Tidak Berani Tanggung Jawab

Ariedwi Satrio
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Juliari terbukti bersalah menerima suap terkait pengadaan Bansos Covid-19.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberatkan putusan terhadap Juliari yakni karena sikap terdakwa tidak kesatria. Juliari dianggap berani menerima suap tapi tidak berani bertanggung jawab.

"Hal memberatkan, satu perbuatan terdakwa tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkal perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Tak hanya itu, hakim juga menilai suap yang diterima Juliari di saat keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah covid-19 menjadi salah satu pertimbangan hakim yang memberatkan putusannya.

Sedangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan putusannya yakni, karena terdakwa Juliari Batubara belum pernah dijatuhi pidana. Selanjutnya, hakim menilai terdakwa sudah cukup menderita karena disanksi sosial oleh masyarakat.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur Hakim Damis.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Respons KPK soal Pengakuan Nikita Mirzani Dipanggil terkait Laporan Suap Jaksa dan Hakim

Nasional
3 bulan lalu

Jadi Tersangka Suap, Dirut Inhutani V Minta Mobil Rp2,3 Miliar agar Izin Terbit

Seleb
3 bulan lalu

Laporan Nikita Mirzani soal Dugaan Suap Penegak Hukum Diterima KPK, Reza Gladys OTW Dipanggil?

Nasional
3 bulan lalu

Harta Kekayaan Bupati Koltim Abdul Azis, Tersangka Suap Proyek RSUD

Nasional
3 bulan lalu

KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Azis Jadi Tersangka Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal