Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani.
Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, antara lain terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan pernah menjalani hukuman penjara.
Sementara hal yang meringankan adalah bahwa Nikita memiliki tanggungan keluarga.