Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan, Kejagung Pikir-Pikir buat Banding

Nur Khabibi
Artis Nikita Mirzani (foto: Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. 

“Kita tuntut kan 11 tahun penuntut umum, ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu sesuai ketentuan tujuh hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak,” lanjutnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Vonis Nikita Mirzani Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Ini Reaksi Kejagung

Seleb
2 bulan lalu

Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Akan Banding: Harusnya Sih Enggak Segitu 

Nasional
2 bulan lalu

Breaking News: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar 

Nasional
29 menit lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal