Reza Yunanto
Peneliti Institute Civil and Law Studies (INCLAST)
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia selesai digelar pada 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis jumlah warga negara yang berpartisipasi dalam Pilkada 2024 tak sampai 70 persen.
Angka partisipasi pemilih di pilkada serentak 2024 dinilai rendah. Apa penyebabnya?
Apa itu Voter Turnout?
Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat tertentu berhak memiliki hak pilih. Namun tidak semua pergi ke tempat pemungutan suara (TPS) menggunakan hak pilihnya. Voter turnout pun menjadi isu krusial karena secara tidak langsung memengaruhi kualitas demokrasi suatu negara.
Tingginya voter turnout biasanya menunjukkan demokrasi yang inklusif, sebaliknya rendahnya voter turnout menunjukkan sikap apatis warga terhadap proses demokrasi di negaranya.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Miriam Budiardjo mengatakan, voter turnout dimaknai sebagai suatu bentuk partisipasi melalui perhitungan persentase orang yang menggunakan hak pilihnya dibandingkan jumlah seluruh warga yang berhak menggunakan hak pilihnya.