Muhammadiyah mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan pencatatan pernikahan dan perceraian. Namun, Abdul menegaskan bahwa perlu ada jaminan bahwa KUA dapat melayani pernikahan bagi semua agama dengan tetap memperhatikan sensitivitas agama dan budaya masing-masing.
"Muhammadiyah mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan pencatatan pernikahan dan perceraian. Namun, perlu ada jaminan bahwa KUA dapat melayani pernikahan bagi semua agama dengan tetap memperhatikan sensitivitas agama dan budaya masing-masing," katanya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan mengembangkan fungsi KUA yang selama ini hanya menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim. Menag berharap KUA juga menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi non-muslim.
"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Menag, Jumat (23/2/2024).
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," kata Menag.