Wacana KUA untuk Semua Agama, Muhammadiyah Minta Kajian Mendalam

Widya Michella Nur Syahid
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu"ti (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Wacana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan pernikahan dan perceraian bagi semua agama menuai respons dari Muhammadiyah. Wacana itu dinilai perlu kajian mendalam.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan kajian ini perlu melibatkan berbagai pihak, seperti organisasi agama dan kementerian terkait.

"Perlu dilakukan kajian komprehensif terkait dengan kesiapan dan dampak yang ditimbulkan, mempertimbangkan dengan seksama, manfaat dan mudaratnya," kata Abdul dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Abdul menambahkan gagasan integrasi pencatatan pernikahan dan perceraian memang sangat diperlukan. Hal ini untuk menertibkan pernikahan yang tidak tercatat dalam administrasi, seperti nikah sirri dan pernikahan lainnya.

"Misalnya pernikahan di bawah tangan (sirri) dan pernikahan agama. Dikotomi antara pernikahan agama dan negara tidak seharusnya dibiarkan terus terjadi. Selain menimbulkan masalah sosial, pernikahan agama juga menimbulkan masalah dikotomi hukum agama dan negara," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
14 jam lalu

Kemenag Soroti Persoalan yang Dihadapi Komite Madrasah, Ini yang Perlu Dibenahi

10 hari lalu

Kemenag Bantu Pembangunan Gereja Katolik di Lamandau Kalteng, 15 Tahun Mangkrak

15 hari lalu

Stafsus Menag Temui Korban Kericuhan Maulid di Jaksel, Janji Kawal Proses Hukum

17 hari lalu

Kemenag Usul Gaji Guru Madrasah Non-ASN Setara PNS, Anggaran Rp37,95 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal