JAKARTA, iNews.id - Wacana penempatan Polri di bawah kementerian dinilai sebagai kemunduran terhadap semangat reformasi dan konstitusionalisme. Posisi Polri saat ini disebut telah melalui perjalanan sejarah panjang sejak era reformasi.
Pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinyatakan salah satu capaian penting reformasi 1998. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memantapkan peran Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.
"Dalam konteks itu, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian harus dibaca sebagai potensi kemunduran dari semangat reformasi dan konstitusionalisme yang dibangun melalui pengorbanan sejarah," kata aktivis sekaligus advokat, Feri Kusuma, kepada wartawan, dikutip Rabu (28/1/2026).
Dia menegaskan, perubahan konstitusi secara tegas menempatkan Polri sebagai institusi negara dengan fungsi strategis. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Menurutnya, frasa alat negara memiliki makna filosofis yang mendalam, yakni bukan semata-mata sebagai alat pemerintah yang berkuasa secara temporer, melainkan sebagai bagian dari tatanan hukum yang merepresentasikan kehendak dan kepentingan seluruh rakyat.
"Dengan demikian, Polri tidak dimaksudkan menjadi alat pemerintah atau perpanjangan tangan kekuasaan politik tertentu. Ia ditempatkan sebagai institusi yang berdiri relatif independen, menjaga keseimbangan antara kewenangan dan keadilan, antara ketertiban dan kebebasan, serta penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia," ujarnya.