JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Wacana tersebut telah bertentangan dengan konstitusi.
"Menurut saya sebenarnya ini sudah bertentangan dengan konstitusi. Kenapa? Bukan pada soal lembaga Dewan Pertimbangannya, tapi pada nama yang disematkan," kata Ketua DPP Bidang Penggalangan Milenial dan Gen Z Partai Perindo, David V H Sitorus saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Dasar 1945 pascaamandemen IV, secara tegas dan jelas bahwa Dewan Pertimbangan Agung telah dihapuskan.
David pun mengaku sepakat dengan sejumlah pakar hukum yang menilai bahwa usulan perubahan nomenklatur ini seperti ingin menghidupkan kembali zaman orde baru.
"Sangat tepat (penilaian seperti itu). Kenapa? Karena Dewan Pertimbangan Agung dulu ada pada masa orde baru, yang kemudian dihapus pasca reformasi," ujarnya.