Yudi menjelaskan pengembalian Kompol Rossa itu meninggalkan banyak kejanggalan. Dia juga mengatakan Kompol Rossa tidak minta dikembalikan ke institusi asalnya dan tak pernah menerima sanksi dari pimpinan KPK.
"Masa tugasnya masih panjang yaitu hingga 23 September 2020, dia juga tak pernah mengajukan permintaan dikembalikan dan tidak pernah kena sanksi," ucap Yudi.
Berdasarkan data yang dihimpun, Yudi mengatakan Kompol Rossa belum mendapatkan surat pemberhentian secara hormat dari pimpinan KPK untuk dikembalikan ke Mabes Polri. Kompol Rossa juga disebut sempat berada di Medan untuk menjalankan tugas dari Deputi Penindakan. Surat tugas yang menumpuk di meja Kompol Rossa juga belum ditarik.
Yudi meminta polemik ini segera dituntaskan oleh pimpinan KPK dan Mabes Polri. Karena hal tersebut juga merugikan Kompol Rossa dan satu penyidik lain yang dikembalikan ke institusi asal.
"Akses email sudah tak bisa lagi didapatkan dia. Memang KPK sudah menganggap Mas Rossa bukan lagi pegawai KPK," ucapnya.