JAKARTA, iNews.id - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) melaporkan polemik pengembalian dua penyidik antara KPK dan Polri kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mereka menduga ada pelanggaran prosedur dan etik yang dilakukan terkait pengembalian penyidik ke Mabes Polri.
Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap mengatakan telah mengumpulkan bukti-bukti terkait hal tersebut dan melaporkannya ke Dewas KPK pada 4 Februari 2020 lalu. Dia menilai polemik itu harus dituntaskan untuk menjaga citra KPK sebagai lembaga independen.
WP KPK menuntut polemik tersebut dihentikan sementara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Laporan tersebut dilayangkan agar jangan sampai ada penyidik yang dikembalikan karena jasa-jasanya.
"Kami tidak ingin ada penyidik yang dikembalikan karena jasa-jasanya. Kami melaporkan hal tersebut kepada Dewas supaya diambil suatu tindakan, minimal pengembalian itu dihentikan," kata Yudi di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).
Penyidik KPK yang dikembalikan ke Mabes Polri, Kompol Rossa Purbo Bekti menurut Yudi menjadi bagian tim penyelidik dan tim penyidik kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP yang menyeret eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Yudi menegaskan atas sumbangsihnya itu Kompol Rossa harusnya diapresiasi, bukan dikembalikan.