Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, masa tugas Kompol Rosa di KPK masih berlangsung hingga September 2020.
"Polri kemarin memberikan surat pembatalan, artinya surat kepada KPK bahwa untuk Kompol Rosa tidak ditarik (ke kepolisian)," ujar Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Sedangkan Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pengembalian Kompol Rosa dilengkapi dengan surat pemberhentian pegawai sejak 22 Januari 2020. Keputusan itu diketahui seluruh pimpinan KPK.