Wadah Pegawai KPK Laporkan Polemik Pengembalian Penyidik ke Dewas

Riezky Maulana
Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, masa tugas Kompol Rosa di KPK masih berlangsung hingga September 2020.

"Polri kemarin memberikan surat pembatalan, artinya surat kepada KPK bahwa untuk Kompol Rosa tidak ditarik (ke kepolisian)," ujar Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Sedangkan Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pengembalian Kompol Rosa dilengkapi dengan surat pemberhentian pegawai sejak 22 Januari 2020. Keputusan itu diketahui seluruh pimpinan KPK.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Jamin Bebas Korupsi

57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Tak Dibawa ke Jakarta, KPK Ternyata Kehabisan Tiket Pesawat

57 tahun lalu

Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Tak Menghapus Pidana

57 tahun lalu

KPK Ungkap Asal Usul Uang dalam Amplop yang Ditinggalkan Bupati Kuansing untuk Menhut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal