Hal yang memberatkan keduanya yakni perbuatan Wahyu maupun Tio tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan para terdakwa juga berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan Pancasila. Para terdakwa juga telah menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya.
"Perbuatan yang meringankan, di tahap penyidikan, terdakwa 1 (Wahyu) telah mengembalikan uang 15.000 dolar Singapura dan uang Rp500 juta kepada negara melalui rekening KPK, bersikap sopan di persidangan, serta para terdakwa memiliki tanggungan keluarga," kata dia.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.
Jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima suap sejumlah Rp600 juta dari kader PDIP, Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.