Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara Perkara Suap Harun Masiku

Okezone
Ariedwi Satrio
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/8/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/8/2020). Wahyu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim Tipikor menyebutkan, Wahyu Setiawan terbukti bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).

Dalam perkara ini, majelis hakim juga memvonis staf Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa dua Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer," ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

KPK Ungkap Paspor Harun Masiku sudah Dicabut, Pencarian Terus Dilakukan

Nasional
5 bulan lalu

Menteri Imipas soal Paspor Harun Masiku dan Jurist Tan: Kalau Perlu Kita Cabut Juga

Nasional
5 bulan lalu

KPK Tetap Buru Harun Masiku meski Hasto Dapat Amnesti

Nasional
5 bulan lalu

PDIP: Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku Ditimpakan Kesalahannya ke Hasto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal