Wahyu Setiawan Resmi Mengundurkan Diri dari KPU

Rizki Maulana
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) menunjukkan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU, di Jakarta, Jumat (10/1/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).

Pengunduran diri Wahyu tersebut, kata dia akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo dan menyampaikan salinan suratnya ke DPR dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Segera, kalau bisa hari ini, karena ini sudah malam sesegera mungkin kami sampaikan," kata Arief.

Wahyu ditangkap KPK di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (8/1/2020) dalam operasi tangkap tangan. Asistennya, Rahmat Tonidaya, turut ditangkap.

Secara keseluruhan terdapat delapan orang yang diamankan dalam OTT yang berlangsung di Jakarta, Depok, dan Banyumas (Jawa Tengah) tersebut.

Setelah para pihak menjalani penyidikan, KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka. “Menetapkan WSE (Wahyu Setiawan), komisioner Komisi Pemilihan Umum sebagai tersangkap penerima (suap),” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Selain Wahyu, tiga tersangka lain yaitu Agustiani Tio Fridelina, politikus PDIP Harun Masiku dan Saeful (swasta). Wahyu diduga menerima suap Rp400 juta untuk memuluskan proses penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Dipalak Bupati Cilacap, Pejabat RSUD Terpaksa Pakai Uang Pribadi demi Setoran THR

Nasional
13 jam lalu

Periksa Muhadjir Effendy, KPK Dalami Kuota Haji Tambahan 2022

Nasional
15 jam lalu

Komisi XI DPR Perintahkan BI Kembalikan Rupiah ke Rp16.500 per Dolar AS

Nasional
16 jam lalu

Breaking News: Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan K3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal