JAKARTA, iNews.id - Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengeksekusi sejumlah aset milik terpidana Heru Hidayat dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Eksekusi dilakukan untuk memenuhi kewajiban uang pengganti sebesar Rp10 triliun.
Direktur Uheksi pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Sarjono Turin mengatakan pihaknya bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan sita eksekusi aset area tambang, gedung perkantoran, jalan hauling hingga kapal tongkang yang berada di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Aset yang berhasil disita berupa areal pertambangan seluas 1.500 hektare, kemudian jalan hauling sepanjang 60 Km kurang lebih, kemudian area perkantoran PT GBU," kata Sarjono Turin, Jumat (20/5/2022).
Sarjono menjelaskan, tim jaksa Direktorat Uheksi melakukan sita eksekusi aset berupa Jetty yang merupakan pelabuhan khusus untuk pemuatan batubara ke Tongkang, dan 3 unit mesin genset serta aset lainnya yang mempunyai nilai ekonomis.
Tak berhenti sampai di situ, tim Jampidsus Kejagung masih menelusuri seluruh aset di daerah milik terpidana bos PT GBU, Heru Hidayat untuk pembayaran uang pengganti sebesar Rp 10 triliun.