Waka KPK Usul Harta Pejabat Tak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Dirampas, DPR: Melanggar HAM

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai perampasan aset pejabat tanpa pembuktian hukum yang jelas melanggar HAM. (Foto: Dok DPR)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai perampasan aset pejabat publik tanpa pembuktian hukum yang jelas melanggar hak asasi manusia (HAM). Dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas aturan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum menerapkan sanksi perampasan aset.

Pernyataan Sahroni merespons usulan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak agar harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai dengan LHKPN dapat langsung dirampas negara. Usulan tersebut rencananya dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas untuk merampas aset seseorang. Agar tidak ada praktik abuse of power," ujar Sahroni saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).

Sahroni menegaskan, perampasan aset harus didasarkan pada pembuktian dan landasan hukum yang jelas. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam penegakan hukum.

Di sisi lain, Sahroni meminta aturan pelaporan LHKPN diperjelas, termasuk mengenai sanksi bagi pejabat yang tidak tertib dan transparan dalam melaporkan kekayaannya. Dia menilai kepastian aturan diperlukan agar kewajiban pelaporan harta kekayaan dapat berjalan optimal.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
32 menit lalu

Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Mangkir Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

1 jam lalu

Usut Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Periksa Bupati Sorong Selatan

3 jam lalu

KPK Panggil Wabup hingga Sekda Bogor terkait Dugaan Korupsi Pajak dan Retribusi

3 jam lalu

KPK Periksa Sestama BNPB Rustian Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal