"Karena dari data KPK kan suka masih banyak pejabat publik yang telat atau belum melapor. Itu dibereskan semua dulu. KPK harus pastikan seluruh pejabat publik meng-update LHKPN nya, dan harus dipastikan transparan. Karena ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban jabatan," katanya.
Menurut Sahroni, KPK perlu memastikan seluruh pejabat publik memperbarui laporan kekayaan mereka secara berkala. Transparansi tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban penyelenggara negara atas jabatan yang diemban.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai dengan LHKPN dapat langsung dirampas negara.
Usulan itu diajukan untuk dimasukkan dalam materi pembahasan RUU Perampasan Aset. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaan mereka.
Namun, usulan tersebut memunculkan perhatian terhadap mekanisme hukum yang akan diterapkan. Di satu sisi, penertiban LHKPN diperlukan untuk memperkuat transparansi pejabat publik. Di sisi lain, perampasan aset tetap membutuhkan dasar hukum dan mekanisme pembuktian yang jelas agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.