"Dari 583, itu dipilah-pilah mana dewasa, mana anak, yang anak itu menjadi hal yang penting apakah itu harus segera dilakukan restorative justice, itu nanti asesmen dari penyidik dan juga komunikasi dengan Komnas HAM, Komnas Anak dan KPAI," ucapnya.
Sementara itu, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menjamin, proses hukum 583 demonstran dilakukan secara terbuka dan transparan.
"Kalau ada cukup bukti ya tinggal kemudian apakah akan dilakukan restorative justice ataukah akan diteruskan ke pengadilan, itu tergantung perkembangan, dan saya kira penyidik berwenang untuk memutuskan hal itu, dan pemerintah yang memastikan bahwa proses itu berjalan secara terbuka secara transparan," ucapnya.