Karena itu, dia berpandangan sanksi yang lebih berat perlu diterapkan, termasuk hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu dan perampasan seluruh aset hasil korupsi.
"Tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan ke negara. Jadi keturunannya tidak bisa menikmati hasil korupsi itu," jelasnya.
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI itu juga menyayangkan lambatnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, aturan tersebut penting untuk memiskinkan koruptor sekaligus memutus motif utama tindak korupsi, yakni ketamakan terhadap harta.
Cholil mengingatkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya telah mengatur ancaman hukuman mati bagi korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat negara menghadapi krisis ekonomi atau bencana.
"Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, kita pernah menerapkannya pada kasus narkoba dan terorisme. Hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi sampai saat ini," tandasnya.