Waketum MUI: Banyak OTT Bukan Tanda Berhasil, Justru Bukti Kegagalan Berantas Korupsi

Jonathan Simanjuntak
Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis. (Foto: MUI)

Karena itu, dia berpandangan sanksi yang lebih berat perlu diterapkan, termasuk hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu dan perampasan seluruh aset hasil korupsi.

"Tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan ke negara. Jadi keturunannya tidak bisa menikmati hasil korupsi itu," jelasnya.

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI itu juga menyayangkan lambatnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, aturan tersebut penting untuk memiskinkan koruptor sekaligus memutus motif utama tindak korupsi, yakni ketamakan terhadap harta.

Cholil mengingatkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya telah mengatur ancaman hukuman mati bagi korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti saat negara menghadapi krisis ekonomi atau bencana.

"Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, kita pernah menerapkannya pada kasus narkoba dan terorisme. Hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi sampai saat ini," tandasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

MUI Usul Koruptor Tak hanya Dihukum Mati, tapi Juga Dimiskinkan

12 hari lalu

Alasan MUI Minta Zakat Dijadikan Pengurang Pajak, Sebut Umat Islam Tanggung Beban Ganda

12 hari lalu

MUI Minta Zakat Diakui sebagai Pengurang Pajak: Umat Islam Bayar 2 Kali, Double Tax

19 hari lalu

MUI Kritik Kekerasan di Ponpes Terus Terulang, Sebut Bertentangan dengan Pendidikan Islam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal