Waketum MUI: Fatwa Larangan Salam Lintas Agama untuk Jaga Akidah

Widya Michella
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mendukung fatwa mengenai larangan umat Islam mengucapkan salam lintas agama. Menurutnya, fatwa tersebut untuk membantu menjaga akidah.

"Yang harus menjadi pedoman bagi kita, bagaimana caranya supaya kita dalam menyampaikan salam tersebut jangan sampai merusak akidah dan keyakinan kita sendiri," katanya, Kamis (13/6/2024).

Menurutnya, salam kepada non-muslim yang paling aman secara syariah adalah salam yang tidak terkait ibadah atau tradisi pemeluk agama lain. 

"Meskipun di dalamnya tetap terkandung doa, tetapi secara syar'i orang yang mengucapkannya sudah terhindar dari mempersekutukan Allah SWT," ujar Anwar.

"Oleh karena itu, jika kita bicara tentang fatwa Majelis Ulama Indonesia yang terkait dengan masalah salam lintas agama, itu konteksnya sudah jelas untuk menjaga akidah dan agama umat Islam sendiri agar mereka tidak terseret kepada hal-hal yang tidak disukai oleh Allah SWT," katanya. 

Anwar menilai, hal ini dipertegas dengan pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 bahwa setiap pribadi dituntut untuk menjadi orang yang baik yang tunduk serta patuh dengan ajaran agamanya masing-masing. 

"Untuk itu, supaya terbangun hubungan yang baik di antara kita yang sama dan atau berbeda agama dan keyakinannya. maka sapalah mereka dengan salam yang tidak akan merusak akidah dan keyakinan kita masing-masing," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 hari lalu

MUI Ajak Umat Bahu-membahu Bantu Korban Gempa NTT: Musibah Ini Duka Kita Bersama

16 hari lalu

Jadi Pelatih Timnas Prancis, Zinedine Zidane Diperdebatkan karena Beragama Islam

21 hari lalu

MUI Desak Pembuat Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Ditindak: Tak Bisa Dibiarkan!

22 hari lalu

MUI Minta Aksi Viral Baca Al-Quran Berhadiah Miras di The Sounds Project Diproses Hukum!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal