JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas meminta Ketua KPK Firli Bahuri mundur usai ditetapkan menjadi tersangka. Firli merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Anwar Abbas mengatakan jika Firli Bahuri tidak mundur maka citra dan kepercayaan masyarakat terhadap KPK turun.
"Tentu saja tidak kita harapkan karena kita ingin KPK benar-benar bisa mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat serta benar-benar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik," kata Anwar dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Meskipun Indonesia katanya menjunjung tinggi sikap praduga tidak bersalah. Pasal 32 UU KPK menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka, diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan Presiden.
"Maka tidak ada tindakan yang lebih tepat dan yang lebih baik yang harus dilakukan oleh Firli Bahuri, selain mengundurkan diri dari jabatannya baik sebagai ketua dan anggota KPK," katanya.
Amanat reformasi yaitu memberantas korupsi dan penegakan hukum di Indonesia, lanjutnya dapat benar-benar tegak dan terlaksana dengan baik. Tapi saat ini lembaga antirasuah tercoreng karena melakukan hal tidak terpuji.
"Maka dunia penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini tentu benar-benar tercoreng, karena Lembaga negara yang ditugasi untuk mencegah dan memberantas korupsi secara profesional, optimal, intensif, serta berkesinambungan ketuanya malah diduga telah melakukan hal-hal yang tidak terpuji," katanya.