Menurutnya, langkah tersebut masih berada dalam batas-batas etika politik dan dapat menjadi pintu masuk bagi DPD untuk merumuskan rekomendasi, baik secara kelembagaan maupun melalui sikap masing-masing anggota.
"Saya berpikir lebih bijak, lebih baik, lebih punya makna bagi kelembagaan DPD jika kemudian DPD mengambil langkah-langkah yang inspiratif, mengambil langkah-langkah inisiatif untuk kemudian bergerak lebih awal," tuturnya.
Selain mendorong inisiatif politik, Denny mengusulkan alternatif jalur hukum apabila DPR tidak mengambil langkah untuk memulai proses pemakzulan.
Dia menilai DPD dapat mengkaji kemungkinan mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) ke MK apabila DPR dinilai tidak menjalankan inisiatifnya. Denny menjelaskan, konstitusi mengatur proses pemakzulan melalui DPR, MK, dan MPR.
"Ketika DPR tidak mengambil inisiasi impeachment, maka dalam bacaan kami itu bisa dikategorikan sebagai sengketa kewenangan, tentu dengan format dengan argumentasi hukum yang perlu dirumuskan dengan baik," katanya.