JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P Simanjuntak (STPS) sebagai tersangka. Sahat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Sahat mengakui kesalahannya terkait penerimaan suap alokasi dana hibah di Jatim tersebut. Atas perbuatannya, Politikus Golkar tersebut meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya, warga Jawa Timur dan keluarga.
"Pertama saya salah, saya salah. Saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," ungkap Sahat saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022), dini hari.
Sahat pasrah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Tapi, dalam kesempatan itu, Sahat meminta doa agar proses hukumnya di KPK bisa berjalan dengan lancar. "Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.
Kemudian, Staf Ahli Sahat Simanjuntak Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH). Serta Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Dalam perkara ini, Sahat dan Rusdi ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, ditetapkan tersangka pemberi suap. Mereka bersepakat terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim.