Wakil Ketua KPK: Agus Rahardjo Pernah Diminta Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP Setnov tapi Ditolak

Raka Dwi Novianto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto iNews.id: Nur Khabibi).

Ketika diperintahkan untuk duduk dan berpikir sejenak, Agus baru mengetahui bahwa dirinya diminta untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP.

“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” kata Agus, Kamis (30/11).

“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Presiden Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” kata Agus.

Agus pun menolak perintah tersebut. Dirinya mengatakan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e-KTP dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelumnya.

Sementara, pada saat itu belum ada aturan hukum di KPK yang memperbolehkan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jokowi Dapat Pedang Naga Liman di Cirebon, Balas Hadiah Sepeda untuk Anak Ujang Busthomi

2 hari lalu

Jokowi Kunjungi Padepokan Anti-Galau Ujang Busthomi, Jalan Kaki 1 Km Sapa Warga Cirebon

3 hari lalu

Roy Suryo Tantang Jokowi ke Sidang Ijazah: Harus Datang Sendiri, Tak Boleh Lewat Zoom

3 hari lalu

Bonatua Sebut Ijazah Jokowi Bisa Dibatalkan jika Proses Studinya Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal