Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Jadi Tersangka Pencucian Uang

Ariedwi Satrio
Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. (Foto Sindonews).

Sebelumnya, KPK telah  menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Rahmat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Rahmat ditetapkan sebagai tersangka suap bersama delapan orang lainnya.

Adapun, empat dari delapan tersangka lainnya tersebut juga berstatus sebagai penerima suap bersama-bersama Rahmat. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi.

Kemudian, Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Satu Orang Diamankan Terkait Kematian Bocah Alvaro yang Hilang 8 Bulan di Pesanggrahan

Nasional
15 jam lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Nasional
2 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal