Wali Kota Bima Arya Jelaskan Kronologi Satgas Covid-19 Laporkan RS UMMI Bogor

Antara
Wali Kota Bogor Bima Arya. (Foto: Dok.iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Bogor Bima Arya menjelaskan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengenai kronologi Satgas Covid-19 melaporan rumah sakit (RS) Ummi ke Polresta Bogor. RS Ummi saat itu merawat Habib Rizieq Shihab.

"Seluruhnya ditanyakan lagi dari pertama kali saya mendengar informasi Habib Rizieq dibawa ke Bogor sampai dengan Habib Rizieq meninggalkan Rumah Sakit UMMI itu digali lagi dan didalami lagi. Ada belasan pertanyaan tadi," tutur Bima usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Bima dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan menghalang-halangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Jawa Barat.

Bima juga menjelaskan seputar pernyataan bohong dari pihak RS UMMI Bogor, terutama mengenai status medis Rizieq yang sempat positif Covid-19.

"Terkait informasi tidak benar yang disampaikan oleh pihak rumah sakit. Jadi waktu itu Satgas ke sana untuk meminta pihak rumah sakit untuk bekerja sama dan berkoordinasi terkait dengan status Habib Rizieq. Waktu itu ada hal-hal yang disampaikan oleh pihak rumah sakit yang ternyata setelah didalami informasi tersebut tidak benar," tuturnya.

Rizieq diketahui menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam pada 25 November 2020. Pihak RS UMMI menyatakan Rizieq tidak terpapar Covid-19.

Setelah dua pekan kemudian baru diketahui bahwa Rizieq sempat terpapar Covid-19.

"Satgas baru menerima laporan kondisi Habib Rizieq positif itu per 16 Desember. Sedangkan Habib Rizieq itu di RS UMMI itu tanggal 25 November. Harusnya real time atau langsung," rinci Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor itu.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Terbitkan DPO, Buru Tangan Kanan Bandar Narkoba The Doctor

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin di Kontrakan Jaktim

Nasional
14 hari lalu

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Nikel Ilegal di Sultra

Nasional
18 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal