JAKARTA, iNews.id, –Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) ditetakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti permulaan cukup untuk menjerat politikus Partai NasDem itu.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penetapan tersangka Zulkifli merupakan hasil pengembangan ketiga dari dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat (4/5/2018).
”Dalam pokok perkara dan dua pengembangan yang telah dilakukan, KPK telah memproses 7 orang yang terdiri dari unsur anggota DPR, kepala daerah, pejabat di Kementerian Keuangan, dan swasta,” ujar Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Pejabat di Kemenkeu yang dimaksu yakni Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Yaya Purnomo. KPK mendapatkan bukti Zukifli AS telah beberapa kali bertemu dengan Yaya untuk melobi pengurusan DAK.
”Pada Maret 2017, ZAS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, ZAS meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai. Pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2 persen,” kata Syarif.