MALANG, iNews.id - Pemerintah Kota Malang mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Noer Rahman Wijaya, dari jabatannya setelah terbukti melakukan poligami tanpa izin atasan. Keputusan ini diambil setelah Pemkot Malang menerima rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan, keputusan ini didasari oleh hasil konsultasi dengan BKN dan Pemprov Jatim yang memperkuat data dan temuan tim internal.
“Memang sudah ada suatu rekomendasi untuk menonaktifkan terkait dengan Pak Kepala Dinas LH, data-datanya juga lengkap,” ujar Wahyu kepada wartawan usai menghadiri pengukuhan Ketua PGRI Kota Malang, Senin (4/8/2025).
Wahyu mengungkapkan bahwa data dan kesaksian yang dikumpulkan timnya membuktikan Rahman telah menikah lagi secara diam-diam. Tim penilai kinerja juga menemukan cukup banyak bukti terkait pelanggaran tersebut.
“Semua saksi dan data sudah lengkap. Setelah kita konsultasikan ke provinsi dan BKN, hasilnya jelas ada rekomendasi pencopotan,” katanya.
Pasca-pencopotan, posisi Kepala Dinas LH sementara akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk dari internal sekretariat dinas. Sementara Noer Rahman kini hanya menjabat sebagai staf.
“Sekarang Pak mantan Kadis LH sebagai staf. Kita akan nonaktifkan dahulu. Nanti akan dievaluasi saat mutasi apakah dia tetap di eselon dua atau akan bergeser,” kata Wahyu.