Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Roy Suryo Optimistis Menang, Keterangan Ahli Polda Dinilai Menguntungkan
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Roy Suryo Beberkan Alasan Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid IV terkait Pencekalan

Selasa, 04 Agustus 2026 - 16:58:00 WIB
Pengacara Roy Suryo Beberkan Alasan Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid IV terkait Pencekalan
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji (tengah). (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PengacaraRoy Suryo, Abdul Gafur Sangadji membeberkan alasan kliennya kembali mengajukan praperadilan jilid 4 terkait pencekalan ke luar negeri. Menurutnya, hingga kini belum ada kepastian hukum maupun penjelasan dari Polda Metro Jaya mengenai apakah status pencekalan Roy telah dicabut atau masih berlaku.

"Sampai hari ini Polda Metro Jaya belum memberikan klarifikasi apa pun terkait status pencekalan. Berdasarkan Pasal 158 KUHAP baru ada 9 item yang bisa diajukan permohonan praperadilan, salah satu itemnya terkait pencekalan, melarang seorang warga negara untuk bepergian ke luar negeri," kata Gafur kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, sidang praperadilan jilid 4 tersebut akan digelar pada Jumat (7/8/2026) pukul 09.00 WIB. Permohonan ini berkaitan dengan pencekalan yang dilakukan polisi dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketika itu dilakukan tidak sah dan atau tidak lagi menjadi kewenangan dari orang yang mempunyai kewenangan tersebut, maka secara hukum harus dinyatakan dibatalkan atau dicabut," ujarnya.

Dia menerangkan, pengajuan praperadilan jilid 4 merupakan hak Roy Suryo untuk memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, permohonan terkait pencekalan tersebut juga tidak akan mengganggu pokok perkara yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Permohonan perapradilan keempat itu Mas Roy bebas melakukan aktivitas bepergian ke luar negeri meskipun pokok perkaranya tetap disidangkan di PN Jakarta Timur, tetapi itu sama sekali tidak menghalangi hak Mas Roy melakukan perjalanan ke dunia manapun, ke negara manapun, itu hak beliau, kami harapkan mudah-mudahan itu dikabulkan juga," ucapnya.

Gafur menegaskan, gugatan praperadilan jilid IV sama sekali tidak mengganggu pokok perkara, karena hal ini berhubungan dengan hak seseorang mendapatkan kebebasan beraktivitas.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut