Wamendagri Ungkap 43 Pulau Masih Bersengketa, Terbanyak di Jawa Timur dan Kepri

Agi Ilman
Pulau Ritan dan Tokong Sendok di Kepulauan Anambas yang muncul dalam daftar penjualan situs asing. (Foto: iNews/Alfie Al Rasyid)

Ia juga memastikan bahwa pencatatan kepemilikan pulau, baik dalam bentuk hak sewa maupun penguasaan negara, sepenuhnya berada di bawah pengawasan instansi resmi.

“Pencatatan itu dimiliki oleh ATR/BPN. Mana yang wilayah konservasi, mana yang disewa, mana yang dikuasai negara semuanya harus jelas,” ujarnya.

Kemendagri, lanjut Bima, akan berkoordinasi dengan ATR/BPN serta pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada wilayah negara yang lepas dari kendali hukum dan pencatatannya dilakukan sesuai aturan.

“Kami pastikan tidak ada wilayah yang lepas tidak sesuai prosedur hukum. Dan pencatatannya harus rapi, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Respons Isu 2 Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, Ini Kata Wamendagri Bima Arya

Nasional
6 bulan lalu

KKP Sidak Tambang Pasir di Pulau Citlim Kepulauan Riau, Ekosistem Rusak Parah

Nasional
6 bulan lalu

Terungkap! Ini Nama 2 Pulau di Anambas Kepri yang Dijual di Situs Asing

Nasional
20 hari lalu

Alasan KIP Tolak Gugatan Bonjowi terkait Sengketa Ijazah Jokowi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal