Adapun pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif menempatkan kepentingan korban sebagai salah satu fokus utama. Pendekatan ini dilakukan melalui upaya pemulihan kerugian dan penyelesaian konflik secara adil.
Menurut Otto, selama ini masih banyak perkara pidana yang berakhir dengan pemidanaan terhadap pelaku tanpa memberikan manfaat nyata bagi korban. Melalui pendekatan restoratif, korban diharapkan tidak hanya memperoleh keadilan secara hukum, tetapi juga mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialaminya.
“Korban membutuhkan pemulihan, bukan sekadar melihat pelaku dipenjara. Karena itu, KUHP baru memberikan ruang agar kerugian korban dapat dipulihkan dan konflik dapat diselesaikan dengan lebih berkeadilan,” katanya.
Meski demikian, Otto mengakui keberhasilan implementasi KUHP baru tidak hanya bergantung pada kualitas regulasi. Kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkan paradigma baru juga menjadi faktor penting. Dia menilai perubahan pola pikir aparat penegak hukum menjadi tantangan terbesar dalam masa transisi penerapan KUHP Nasional.
“Paradigma KUHP sudah berubah. Tantangannya adalah memastikan perubahan paradigma itu juga terjadi pada aparat penegak hukum. Jika cara berpikir lama masih dipertahankan, maka tujuan pembaruan hukum ini tidak akan tercapai secara optimal,” katanya.