Wamenko Kumham Imipas Ungkap Perubahan Besar di KUHP Baru, Apa saja?

Tim iNews
Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan (dok. iNews.id)

Untuk mendukung penerapan KUHP, pemerintah terus mendorong sosialisasi dan edukasi kepada aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat luas.

Otto juga menyoroti fenomena "No Viral, No Justice" yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan masih adanya tantangan dalam akses masyarakat terhadap keadilan.

Karena itu, pemerintah terus memperkuat layanan bantuan hukum hingga tingkat desa. Upaya ini dilakukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendampingan hukum yang berkualitas.

Lebih lanjut, Otto menegaskan keberhasilan KUHP baru tidak hanya dapat diukur dari angka kriminalitas. Meningkatnya rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional juga menjadi indikator penting.

“Indikator terpenting adalah tumbuhnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ketika masyarakat merasa keadilan benar-benar hadir dan hukum dijalankan secara adil, maka tujuan utama reformasi hukum dapat dikatakan tercapai,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
28 hari lalu

Roy Suryo Sebut Penolakan Ganti Rugi oleh Polda Metro Jaya Bentuk Penghinaan Hukum

2 bulan lalu

Menag Teken Kerja Sama 112 Universitas, Kolaborasi Pendidikan Hukum hingga Tingkatkan Kualitas Advokat

2 bulan lalu

Prabowo di HUT Polri: Hukum Tak Boleh Jadi Alat Balas Dendam Politik, Jangan Ada Kriminalisasi

2 bulan lalu

Asfinawati Ungkap Konsep Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras-Agama: Bukan Orang per Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal