Untuk mendukung penerapan KUHP, pemerintah terus mendorong sosialisasi dan edukasi kepada aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat luas.
Otto juga menyoroti fenomena "No Viral, No Justice" yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan masih adanya tantangan dalam akses masyarakat terhadap keadilan.
Karena itu, pemerintah terus memperkuat layanan bantuan hukum hingga tingkat desa. Upaya ini dilakukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendampingan hukum yang berkualitas.
Lebih lanjut, Otto menegaskan keberhasilan KUHP baru tidak hanya dapat diukur dari angka kriminalitas. Meningkatnya rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional juga menjadi indikator penting.
“Indikator terpenting adalah tumbuhnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ketika masyarakat merasa keadilan benar-benar hadir dan hukum dijalankan secara adil, maka tujuan utama reformasi hukum dapat dikatakan tercapai,” ujarnya.