Wamenko Kumham Imipas Ungkap Perubahan Besar di KUHP Baru, Apa saja?

Tim iNews
Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan (dok. iNews.id)

Untuk mendukung penerapan KUHP, pemerintah terus mendorong sosialisasi dan edukasi kepada aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat luas.

Otto juga menyoroti fenomena "No Viral, No Justice" yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan masih adanya tantangan dalam akses masyarakat terhadap keadilan.

Karena itu, pemerintah terus memperkuat layanan bantuan hukum hingga tingkat desa. Upaya ini dilakukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendampingan hukum yang berkualitas.

Lebih lanjut, Otto menegaskan keberhasilan KUHP baru tidak hanya dapat diukur dari angka kriminalitas. Meningkatnya rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional juga menjadi indikator penting.

“Indikator terpenting adalah tumbuhnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ketika masyarakat merasa keadilan benar-benar hadir dan hukum dijalankan secara adil, maka tujuan utama reformasi hukum dapat dikatakan tercapai,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 bulan lalu

5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib?

1 bulan lalu

Asfinawati Soroti Kehadiran GRIB Jaya ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, Singgung UU Ormas

2 bulan lalu

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik

2 bulan lalu

Breaking News: MK Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal