Wamenkum Jelaskan Aturan KUHAP Baru soal Penangkapan Tak Perlu Izin Pengadilan

Felldy Aslya Utama
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan alasan ada aturan penangkapan tanpa izin pengadilan dalam KUHAP baru. (Foto: iNews.id/Aldhi Candra)

Sementara, kata dia, menyangkut penahanan sebenarnya tidak ada yang berbeda dengan KUHAP sebelumnya. Dimana, penahanan bisa dilakukan atas perintah penyidik atau penetapan Pengadilan.

Kendati demikian, dalam KUHAP baru ini, penahanan bisa dilakukan tanpa izin atau penetapan dari Pengadilan terlebih dahulu. Apalagi, praktik di lapangannya juga hanya menggunakan surat perintah penyidik.

Hal ini didasari alasan letak geografis terhadap perkara tersebut, penilaian subjektifitas hingga sumber daya manusia dan waktu kerja peradilan dan penegak hukum yang berbeda.

"Tetapi apa balancingnya? Apa pengawasannya terhadap upaya paksa itu, baik penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan, itu merupakan objek pra peradilan," pungkasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Komisi III DPR Desak Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Maluku Diseret ke Pengadilan

Nasional
20 hari lalu

MPR Desak RI Bahas Penangkapan Imam Masjid Al Aqsa di Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Nasional
1 bulan lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
1 bulan lalu

Roy Suryo Sindir Jokowi: Ke Makassar Bisa, ke Pengadilan Solo Tidak Berani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal