JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menepis kabar yang menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru akan memberikan kewenangan yang sangat kuat terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, kehadiran KUHAP baru justru membuat kontrol polisi menjadi lebih ketat.
“Kan muncul di media ya bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej di Gedung Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Menurut Eddy, aturan baru ini menghadirkan mekanisme kontrol yang jauh lebih ketat terhadap kinerja penyidik. Bahkan, ke depan tidak akan terjadi saling sandera perkara antara penyidik dengan penuntut umum.