Wamenkum soal Restorative Justice di KUHAP Baru: Kalau Korban Tak Setuju, Perkara Jalan Terus

Felldy Aslya Utama
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan terkait aturan restorative justice di KUHAP baru. (Foto: iNews.id/Aldhi)

JAKARTA, iNews.id - Mekanisme restorative justice (RJ) tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru untuk penyelesaian perkara-perkara tertentu. Namun, jika korban tidak setuju, maka perkara akan terus dilanjutkan.

Menurut Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej restorative justice pada tahap penyelidikan tetap harus dilaporkan ke penyidik untuk diregister sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Pertama, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan ketiga persetujuan korban ini yang paling penting," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). 

Oleh karena itu, jika korban tidak setuju maka persoalan akan dilanjutkan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Seluruh Korban Longsor Sampah Bantargebang Ditemukan, 7 Tewas, 6 Selamat

Nasional
23 jam lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Megapolitan
1 hari lalu

DLH DKI Pastikan Korban Longsor TPST Bantargebang Dapat Santunan, Biaya Pengobatan Ditanggung

Megapolitan
2 hari lalu

Korban Tewas Longsor TPST Bantargebang Bertambah Jadi 4 Orang, 2 Selamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal