Menurut Eddy, terkait dengan KUHP dan KUHAP yang baru sendiri sudah dilakukan sosialisasi yang kuat sebelum resmi diterapkan.
"Karena selama tiga tahun ini kami sudah berulang kali lakukan sosialisasi baik kepada MA, Kepolisian, Kejaksaan," ujarnya.
Penerapan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026.
KUHP baru yang disahkan di era Presiden Jokowi dan berlaku di era Presiden Prabowo ini mengusung paradigma hukum pidana nasional yang menggantikan warisan kolonial.