Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK Siap Hadapi

Riyan Rizki Roshali
Wamenkumham Eddy Hiariej (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan praperadilan yang dilayangkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK siap menghadapi gugatan tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan.

“Kami tentu siap hadapi, silakan sebagai suatu hak tersangka,” kata Ali, Senin (4/12/2023).

Ali menegaskan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
31 menit lalu

Update OTT KPK di Kantor Bea Cukai: 17 Orang Ditangkap

Nasional
1 jam lalu

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas

Nasional
8 jam lalu

Kepala KPP Madya Banjarmasin Diperiksa Intensif oleh KPK usai Tertangkap OTT

Nasional
19 jam lalu

KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal