Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengingatkan, pada 2026 Jokowi sudah tidak lagi Presiden. Adanya pasal itu murni untuk melindungi martabat presiden dan wakil presiden secara umum.
Sekedar diketahui, Pasal 218 ayat 1 KUHP Nasional berbunyi: Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Prof Eddy berharap adanya pasal penghinaan terhadap presiden di KUHP Nasional tak lagi diperdebatkan.
Sementara itu, isu kedua yang ditanyakan Presiden Jokowi kepada tim perumus RUU KUHP dulu adalah seputar pidana mati.