Wamenkumham Jelaskan Alasan Pasal Penghinaan Presiden Tetap Masuk di KUHP meski Dikritisi

Armydian Kurniawan
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sosialisasi KUHP baru. (Foto:MPI).

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengingatkan, pada 2026 Jokowi sudah tidak lagi Presiden. Adanya pasal itu murni untuk melindungi martabat presiden dan wakil presiden secara umum. 

Sekedar diketahui, Pasal 218 ayat 1 KUHP Nasional berbunyi: Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Prof Eddy berharap adanya pasal penghinaan terhadap presiden di KUHP Nasional tak lagi diperdebatkan. 

Sementara itu, isu kedua yang ditanyakan Presiden Jokowi kepada tim perumus RUU KUHP dulu adalah seputar pidana mati. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Lisa Mariana Tak Ditahan meski Jadi Tersangka

Nasional
15 hari lalu

Sherly Tjoanda Jadi Duta Posbankum se-Indonesia, Pastikan Akses Keadilan Masuk hingga ke Desa

Seleb
19 hari lalu

Panas! Nikita Mirzani Sebut Hukum di Indonesia Lucu, Ini Penyebabnya

Nasional
28 hari lalu

Dharma Pongrekun Soroti Sistem Hukum Rusak: Akhirnya Polri yang Jadi Keset

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal