Wamenkumham Jelaskan Alasan Pasal Penghinaan Presiden Tetap Masuk di KUHP meski Dikritisi

Armydian Kurniawan
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sosialisasi KUHP baru. (Foto:MPI).

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengingatkan, pada 2026 Jokowi sudah tidak lagi Presiden. Adanya pasal itu murni untuk melindungi martabat presiden dan wakil presiden secara umum. 

Sekedar diketahui, Pasal 218 ayat 1 KUHP Nasional berbunyi: Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Prof Eddy berharap adanya pasal penghinaan terhadap presiden di KUHP Nasional tak lagi diperdebatkan. 

Sementara itu, isu kedua yang ditanyakan Presiden Jokowi kepada tim perumus RUU KUHP dulu adalah seputar pidana mati. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Nasional
3 hari lalu

Komisi III DPR: KUHP dan KUHAP Baru Bikin Hukum Lebih Manusiawi dan Berkeadilan

Nasional
9 hari lalu

Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar

Nasional
22 hari lalu

Legal Conference 2025: Pelindo dan Kejaksaan Kolaborasi Perkuat Tata Kelola

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal