SORONG, iNews.id – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan ketika tim perumus RUU KUHP termasuk dirinya diundang Presiden Joko Widodo ke Istana Merdeka pada 2018 lalu. Saat itu Jokowi hanya fokus menanyakan dua pasal, salah satunya mengenai pasal penghinaan terhadap presiden.
”Yang pertama ditanya oleh Pak Jokowi adalah kenapa kok harus ada pasal penghinaan kepada Presiden di KUHP? Saya ini biasa saja kalau dihina,” kata Prof Eddy mengutip ucapan Jokowi di Kampus Universitas Victory Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (10/8/2023).
Menurut Jokowi saat itu, hinaan tidak perlu ditanggapi karena dirinya fokus kerja. Karena itu, Prof Eddy mengaku tidak heran dengan sikap Jokowi ketika baru-baru ini Rocky Gerung menyebutnya dengan panggilan kasar berdalih kritik.
“Pak Jokowi tidak melakukan pengaduan ke polisi. Penghinaan Presiden kan delik aduan. Itulah kebesaran hati Presiden kita,” ujar Prof Eddy.
Hingga hari ini, lanjut dia, masih banyak yang mengkritisi kenapa pasal penghinaan terhadap Presiden masih masuk ke KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2026.