Wamenkumham: KUHP Baru Atasi Overkapasitas Lapas

Widya Michella
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan KUHP baru dapat mengatasi overkapasitas lapas. (Foto: Istimewa)

Selain itu, dia mengungkapkan alasan KUHP baru membutuhkan sosialisasi hingga 3 tahun. Sebab KUHP baru memiliki masa peralihan agar seluruh aparat penegak hukum (APH) memiliki standar yang sama dalam menerapkan KUHP baru.

"Dan dalam waktu 3 tahun ini kami pemerintah dan DPR membentuk sejumlah peraturan pelaksana dari KUHP nasional, baik dalam bentuk undang-undang maupun dalam bentuk peraturan pemerintah," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Buntut Kasus Ammar Zoni, Komisi XIII DPR bakal Bentuk Panja Usut Masalah Lapas

Nasional
16 hari lalu

41 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Nasional
17 hari lalu

Awal Mula Terungkapnya Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Dalam Lapas

Nasional
20 hari lalu

5.800 WNI Jadi Napi di Malaysia, Pemulangan ke RI Terganjal Lapas Penuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal