Wamenkumham: Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri soal Pasal Penghinaan

Kiswondari Pawiro
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej di kantornya, Jumat (9/4/2021). (FOTO MNC Portal Indonesia).

JAKARTA, iNews.id - Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden (wapres) dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menimbulkan polemik di masyarakat. Padahal, pasal tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Omar Sharief Hiariej mengatakan pasal itu merupakan delik aduan. Dia menjelaskan, pasal penghinaan terhadap kepala negara itu berbeda dengan pasal yang pernah dicabut oleh MK.

"Kalau dalam pembagian delik, pasal penghinaan yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu merupakan delik biasa. Sementara dalam RUU KHUP itu merupakan delik aduan," kata Eddy usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Eddy menegaskan presiden dan wapres harus membuat laporannya sendiri. "Kalau delik aduan, itu yang harus melapor sendiri adalah presiden atau wakil presiden," ujarnya.

Dalam Raker, Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, pasal penghinaan presiden ini diubah menjadi delik aduan. Hal ini untuk melindungi harkat dan martabat orang itu, dan bukan sebagai pejabat publik. Dia pun mencontohkan, kalau dirinya dikritik sebagai Menkumham yang tidak becus mengatasi lapas atau imigrasi, baginya itu tidak apa-apa.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
51 menit lalu

Denny Indrayana Ungkap Alasan Gugatan Syarat Cawapres Gibran Tak Bisa Dianggap Kedaluwarsa

2 jam lalu

Denny Indrayana Cs Siapkan Bukti Baru Jelang Sidang MK soal Hasil Pilpres 2024

15 jam lalu

KUHAP Baru Berlaku Hampir 1 Tahun, DPR Sebut Belum Semua Aparat Paham

23 jam lalu

Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Digeledah KPK, Komisi III DPR: Harus Diusut Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal