Wamenkumham : RKUHP Legalkan Unjuk Rasa, Tak Ada Pembungkaman Rakyat

riana rizkia
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RKUHP tetap melegalkan unjuk rasa. (Foto MPI).

Menurutnya, bukan hanya dalam RKUHP, bahkan tak ada satu pun ajaran agama yang memperbolehkan umatnya memfitnah. 

"Saya kira kalau bicara soal fitnah, haqqul yakin tidak ada satu ajaran agama pun di dunia ini yang membolehkan fitnah. Menista (juga demikian), menyamakan seseorang dengan kebun binatang," ucapnya. 

Sebagai informasi, pasal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 RKUHP. 

Terdapat perubahan lamanya hukuman pada draf RKUHP yang diberikan pemerintah kepada Komisi III DPR RI tertanggal 9 November 2022.

Dijelaskan bahwa, tindakan yang dimaksud penyerangan harkat, dan martabat ialah menista dan memfitnah presiden serta wakilnya. 

“Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat martabat diri’ merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah,” bunyi penjelasan itu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Surati Polri, Hakim Ad Hoc bakal Demo di Depan Istana 22-23 Januari 2026

Nasional
1 bulan lalu

5 Tahapan Polri Tangani Aksi Demonstrasi, dari Situasi Kondusif hingga Rusuh

Nasional
1 bulan lalu

Polri Ubah Cara Tangani Demo, Kini Terapkan 5 Tahapan

Nasional
1 bulan lalu

Polri Pakai Pendekatan Baru Tangani Unjuk Rasa, Tiru Inggris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal