BALI, iNews.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menegaskan tidak ada pembungkaman kritik terhadap rakyat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP). RKUHP tetap melegalkan unjuk rasa.
"Pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk merintangi kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat yang diwujudkan dalam unjuk rasa," kata Eddy dalam sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).
"Jadi kurang apa lagi? Artinya apa? Penjelasan pasal itu melegalkan unjuk rasa," imbuhnya.
Eddy mengatakan, kehadiran RKUHP bukan untuk merintangi kebebasan demokrasi, melain agar masyarakat dapat membedakan antara kritik dengan penyerangan terhadap kepala negara.
Dalam draf RKUHP baru per 9 November 2022, yang termasuk penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden adalah penghinaan dengan cara menista dan memfitnah.