Wamenkumham : RKUHP Legalkan Unjuk Rasa, Tak Ada Pembungkaman Rakyat

riana rizkia
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RKUHP tetap melegalkan unjuk rasa. (Foto MPI).

BALI, iNews.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menegaskan tidak ada pembungkaman kritik terhadap rakyat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP). RKUHP tetap melegalkan unjuk rasa

"Pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk merintangi kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat yang diwujudkan dalam unjuk rasa," kata Eddy dalam sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).

"Jadi kurang apa lagi? Artinya apa? Penjelasan pasal itu melegalkan unjuk rasa," imbuhnya.

Eddy mengatakan, kehadiran RKUHP bukan untuk merintangi kebebasan demokrasi, melain agar masyarakat dapat membedakan antara kritik dengan penyerangan terhadap kepala negara. 

Dalam draf RKUHP baru per 9 November 2022, yang termasuk penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden adalah penghinaan dengan cara menista dan memfitnah. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Surati Polri, Hakim Ad Hoc bakal Demo di Depan Istana 22-23 Januari 2026

Nasional
1 bulan lalu

5 Tahapan Polri Tangani Aksi Demonstrasi, dari Situasi Kondusif hingga Rusuh

Nasional
1 bulan lalu

Polri Ubah Cara Tangani Demo, Kini Terapkan 5 Tahapan

Nasional
1 bulan lalu

Polri Pakai Pendekatan Baru Tangani Unjuk Rasa, Tiru Inggris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal