Padahal, kata Eddy, ada sekitar tujuh jenis pidana dan pidana penjara itu diletakan paling terakhir. Menurutnya sudah menjadi tugas Kemenkumham untuk mengubah paradigma masyarakat agar tidak lagi hanya fokus pada hukuman semata tapi juga restorasi justice dalam pengertian keadilan yang dipulihkan.
"Jadi ini merupakan satu kesatuan ketika kita berbicara bagaimana membenahi lapas, maka dimulai dengan hukum materialnya KUHP ini segera disahkan. Supaya bagaimana kita mencoba merubah mindset masyarakat, jangan apa-apa dilemparkan ke lapas, apa-apa dilemparkan ke lapas," katanya.
Eddy menjelaskan paradigma penegakan hukum di mata masyarakat tercermin dari jumlah narapidana di lapas dan rutan yang sudah kelebihan kapasitas. Padahal, kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia terbatas yakni hanya bisa menampung sekitar 160.000 orang sedangkan narapidananya berjumlah sekitar 238.000 orang.
"Anda bisa bayangkan koruptor, pemerkosa, pembunuh, pencuri ini kok semua diserahkan kepada lapas untuk dibina? It doesn't makes sense. Kapasitas yang kecil sementara masyarakat maunya menghukum seberat-beratnya, jadi ini tidak match. Karena itu bagaimana membenahi lapas itu bukan hal yang mudah. Kita berbicara sistem peradilan pidana secara keseluruhan," katanya.